Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bantah Produk Semen Tercemari Limbah Medis

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bantah Produk Semen Tercemari Limbah Medis

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) membantah kabar yang sedang ramai di media sosial. Kabar itu terkait dengan semen yang bisa menularkan beberapa penyakit karena bahan bakunya dicampuri limbah medis. \"\"

Dituliskan pada gambar yang beredar di medsos, sejumlah merek semen tercemar limbah infeksius yang berasal dari rumah-rumah sakit di seluruh Indonesia. Limbah dari rumah sakit tersebut membawa berbagai macam virus, antara lain hepatitis, TBC, hingga HIV/AIDS. Virus-virus itu akan menyebar di rumah-rumah maupun bangunan yang menggunakan semen yang tercemar sebagai bahannya.
Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah, dan B3 KLHK Rosa Vivien Ratnawati mengungkapkan, selama ini KLHK memang mengamanatkan penanganan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) kepada beberapa perusahaan industri semen. Beberapa di antaranya adalah PT Indocement Tunggal Prakarsa (Unit Citeureup), PT Holcim Indonesia (Plant Narogong), PT Semen Padang, dan PT Cemindo Gemilang (Plant Bayah). Amanat itu didasari Keputusan Menteri LHK Nomor 176 Tahun 2018 yang dikeluarkan 9 April 2018 tentang Penanganan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dari Fasyankes. Kontrak berlaku selama enam bulan. Jadi, Kementerian LHK menekankan bahwa pemusnahan limbah medis dari fasilitas pelayanan kesehatan aman bagi masyarakat. Hal ini ditegaskan Dirjen Pengelolaan Sampah, Limbah dan B3, Rosa Vivien Ratnawati, dalam akun twitter @KementerianLHK \"Penanganan Limbah medis di industri semen aman bagi masyarakat karena Tanur pada pabrik semen memiliki suhu pembakaran sekitar 1.400-2.000 derajat celcius, dan mampu membunuh kuman sehingga mencegah penyebaran penyakit,\" ungkap Vivien, (15/4). Menurutnya, pemusnahan limbah medis tanur semen sudah diakui secara internasional seperti yang tercantum dalam Technical Note Basel Convention. Konvensi Basel adalah konvensi yang diprakarsai oleh PBB terkait dengan ketentuan pengelolaan limbah B3. \"Jadi tidak benar, bila kerjasama ini akan menimbulkan masalah atau penyebaran penyakit kepada masyarakat, justru dengan upaya ini penanganan limbah medis menjadi lebih efektif dan aman bagi lingkungan,\" jelasnya. (wb)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: